Dua di antara lima tersangka yaitu pasangan suami istri berinisial LS dan ZN. Pasangan asal Cimahi itu mengaku menjual narkoba sejak tiga bulan silam untuk kebutuhan keluarga.
Tiga pelaku lain, yakni AG, SP, dan AN, merupakan satu jaringan yang terlibat perdagangan ganja di wilayah Jabar. Kelimanya bekerja sama mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kelimanya diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (mto)