English Dutch French Arabic Korean Japanese Chinese

Minggu, 07 Oktober 2012

Kejagung Bentuk Tim Supervisi Kasus PLTU Indramayu

JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat, yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Irianto M Syaifiuddin alias Yance sebagai tersangka.

”Kalau kasus daerah kita harus menunggu laporan dari daerah, kalau ada kasus yang macet-macet, kalau kami tahu langsung kami supervisi, kan ada informasi yang sampai ke Jakarta seperti di Babel, kita akan supervisi itu,“ ucap Jampidsus Andhi Nirwanto di gedung DPR RI, Selasa (29/5/2012).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw mengatakan, sebagian dari tersangka kasus tersebut sudah disidang di pengadilan.

”Saya nggak inget itu, dicek dulu itu. Itu kan sudah sebagian sudah disidang. Tinggal dikit saja, tersangkanya dipisah-pisah nantilah saya enggak begitu hafal. Kasus banyak sih, ratusan perkara saya kan enggak hafal,“ ucap Arnold.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat. Tersangka baru tersebut yakni mantan Bupati Indramayu, Irianto M S Syaifiuddin alias Yance.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010, telah ditetapkan Irianto M S Syaifiuddin selaku mantan Bupati Indramayu sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat Tahun Anggaran 2006,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.

Menurut Babul, penetapan Irianto sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Penetapan Irianto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat Tahun Anggaran 2006 atas nama tersangka Agung Rijoto dkk,” tuturnya.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004. Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Namun dalam prakteknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp22.000 per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42.000 per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar. (ino)
Bagikan :

Baca Juga:

Indeks Berita


Nasional


Wisata

Opini

Sosok

 
Bandung Raya Online Copyright © 2012 Allright Reserve - Pengelola: Bandung Media Citra (BMC).