English Dutch French Arabic Korean Japanese Chinese

Jumat, 12 Oktober 2012

MK Tolak Gugagatan Terhadap Pasangan Atty-Sudiarto

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon sengketa pemilihan umum kepada daerah Kota Cimahi. Baik perkara Nomor 62/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin dan Cecep Rustandi-Eman Sulaeman maupun perkara Nomor 61/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Supiyardi-Encep Saepulloh.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Achmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan lima pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU Cimahi dan Walikota Cimahi tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dipertegas dengan fakta bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilukada Cimahi mencapai 250.993 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 358.252.

Mengenai dalil penetapan DPT yang tidak dihadiri Panwas dan DPT ditetapkan dua kali, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan secara hukum. Karena sesuai bukti, jumlah DPT yang ditetapkan sudah direkomendasikan ke Panwaslu untuk diperbaiki. PPK kemudian mendata ulang DPT dan hasilnya disahkan dalam rapat pleno KPU Cimahi, berikut disetujui oleh tim pasangan calon.

Dalil keterlibatan Walikota Cimahi dalam pemenangan Atty Suharti-Sudiarto, setelah memperhatikan bukti dan fakta di persidangan, mahkamah berpendapat pelanggaran tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, karena hanya terjadi secara sporadis. Terlebih, fakta di TPS perumahan Pemda yang merupakan perumahan pegawai negeri sipil yang mendapatkan suara terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2.

"Dalil pemohon terbukti dilakukan oleh Walikota Cimahi maupun aparat birokrasi, seperti lurah dan camat yang menghadirkan para Ketua RT, Ketua RW, para guru ataupun Kader PKK," ucap hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Namun kata dia, jika dikatakan bahwa Walikota Cimahi melakukan tindakan secara terstruktur, sistematis dan masif menurut mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu juga dalil pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dinilai pemohon secara signifikan mempengaruhi perolehan suara calon tertentu.

Dengan adanya putusan ini, MK mempertegas keputusan KPU Kota Cimahi Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi. Khususnya penetapan perolehan suara nomor 1 Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin sebesar 9.544 3,99%, pasangan nomor 2 Supriyadi - Encep Saepulloh 93.090 38,88%, nomor 3 Atty Suharti-Sudiarto 98.808 41,27%, nomor 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman 26.410 11,03% dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi 11.566. 4,83%

Diketahui sebelumnya, KPU Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat (Jabar) digugat empat pasang calon kepala daerah Kota Cimahi. Mereka menggugat ke MK karena keberatan terhadap keputusan KPU Kota Cimahi Tahun 2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi.

Yakni oleh pasangan calon nomor urut 1 Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin, pasangan nomor urut 4 Cecep Rustandi - Eman Sulaeman dan pasangan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf dan Jumadi dalam satu gugatan, serta gugatan pasangan nomor urut nomor 2 Supriyadi - Encep Saepulloh. (ino)
Bagikan :

Baca Juga:

Indeks Berita


Nasional


Wisata

Opini

Sosok

 
Bandung Raya Online Copyright © 2012 Allright Reserve - Pengelola: Bandung Media Citra (BMC).