Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar mengungkapkan, penahanan tersangka itu seiring ditingkatkannya dari penyidikan ke penuntutan. "Untuk memudahkan pemeriksaan makanya ketiga nya ditahan," katanya.
Semua tersangka diduga telah melakukan mark up dana rapat panitia khusus (Pansus) di hotel-hotel. "Anggaran yang digunakan dari masing-masing pertahunnya. Akibat perbuatannya kerugian APBD Kota Bandung sekitar Rp 690 juta," katanya, Selasa siang.
Umar mencontohkan salah satu bentuk mark up yang dilakukan tersangka ini, misalnya dana peruntukan untuk rapat panitia adalah Rp 10 juta. Dia naikan menjadi Rp 20 juta. Aksi kotornya tersebut berlangsung hingga tiga tahun. "Anggaran yang digunakan ya dari masing-masing tahun tersebut," katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang tindakpidana korupsi. "Mudah-mudaha dalam seminggu kedepan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (pro)