English Dutch French Arabic Korean Japanese Chinese

Jumat, 12 Oktober 2012

Mantan Sekwan Kota Bandung Masuk Rutan Kebonwaru

BANDUNG - Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Bandung, EH yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Bandung, Ebet Hidayat dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Bandung selasa sekitar pukul 12.30. EH dijadikan tersangka hingga akhirnya ditahan karena diduga korupsi dana rapat panitia khusus (pansus) tahun 2008 hingga 2009. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 690 juta. Dalam kasus ini, juga turut ditahan dua tersangka lainnya EEF dan AK keduanya masih aktif bertugas di Sekwan Kota Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar mengungkapkan, penahanan tersangka itu seiring ditingkatkannya dari penyidikan ke penuntutan. "Untuk memudahkan pemeriksaan makanya ketiga nya ditahan," katanya.

Semua tersangka diduga telah melakukan mark up dana rapat panitia khusus (Pansus) di hotel-hotel. "Anggaran yang digunakan dari masing-masing pertahunnya. Akibat perbuatannya kerugian APBD Kota Bandung sekitar Rp 690 juta," katanya, Selasa siang.

Umar mencontohkan salah satu bentuk mark up yang dilakukan tersangka ini, misalnya dana peruntukan untuk rapat panitia adalah Rp 10 juta. Dia naikan menjadi Rp 20 juta. Aksi kotornya tersebut berlangsung hingga tiga tahun. "Anggaran yang digunakan ya dari masing-masing tahun tersebut," katanya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang tindakpidana korupsi. "Mudah-mudaha dalam seminggu kedepan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (pro)
Bagikan :

Baca Juga:

Indeks Berita


Nasional


Wisata

Opini

Sosok

 
Bandung Raya Online Copyright © 2012 Allright Reserve - Pengelola: Bandung Media Citra (BMC).