"Tidak semua kasus dugaan korupsi harus ditahan. Apalagi dalam kasus ini tidak ada alasan kliennya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Agus Sihombing ketika dimintai komentarnya atas penahanan EH, Rabu (10/10/12).
Dijelaskan Agus, kliennya sudah berusaha kooperatif, setiap ada panggilan dari kejaksaan selalu dipenuhinya. Kemudian sudah ada jaminan dari atasannya dan EH sendiri sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Salah satu alasan bisa ditahan itu karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini klien kami begitu kooperatif. Kalau sudah begitu masih saja ditahan, berarti sudah tidak ada rasa keadilan bagi klien kami," ujarnya.
Untuk itu, Agus menyatakan sesuai dengan hak kliennya, dalam waktu dekat ini akan mengajukan penangguhan penahanan kepada jaksa mengingat kliennya tidak ada alasan untuk ditahan.
"Kami akan segera melayangkan surat penangguhan penahanan dalam minggu-minggu ini," ucapnya. (pro)