English Dutch French Arabic Korean Japanese Chinese

Jumat, 12 Oktober 2012

Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Kadispora

BANDUNG - Langkah aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial EH, Selasa kemarin sangat disesalkan oleh Agus Sihombing SH MH selaku kuasa hukum tersangka. Seharusnya jaksa tidak menahan EH mengingat dia seorang pejabat yang tidak akan melarikan diri, terlebih ada jaminan dari Wali Kota Bandung.

"Tidak semua kasus dugaan korupsi harus ditahan. Apalagi dalam kasus ini tidak ada alasan kliennya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Agus Sihombing ketika dimintai komentarnya atas penahanan EH, Rabu (10/10/12).

Dijelaskan Agus, kliennya sudah berusaha kooperatif, setiap ada panggilan dari kejaksaan selalu dipenuhinya. Kemudian sudah ada jaminan dari atasannya dan EH sendiri sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Salah satu alasan bisa ditahan itu karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini klien kami begitu kooperatif. Kalau sudah begitu masih saja ditahan, berarti sudah tidak ada rasa keadilan bagi klien kami," ujarnya.

Untuk itu, Agus menyatakan sesuai dengan hak kliennya, dalam waktu dekat ini akan mengajukan penangguhan penahanan kepada jaksa mengingat kliennya tidak ada alasan untuk ditahan.

"Kami akan segera melayangkan surat penangguhan penahanan dalam minggu-minggu ini," ucapnya. (pro)
Bagikan :

Baca Juga:

Indeks Berita


Nasional


Wisata

Opini

Sosok

 
Bandung Raya Online Copyright © 2012 Allright Reserve - Pengelola: Bandung Media Citra (BMC).