Kasus ini sempat mangkrak di Kejagung setelah Yance dijadikan tersangka pada tahun 2010. Penyidikan mangkrak karena ada putusan bebas terhadap tiga tersangka lainnya.
”Tidak dihentikan, Yance penyidikannya sudah tuntas tapi karena tiga perkara lain itu sudah diputus bebas Pengadilan sekarang tingkat kasasi,“ ucap
Kapuspenkum, Adi Toegarisman, Selasa (12/6/2012).
Menurutnya, perkara Yance tengah menunggu kepastian tiga perkara tersangka lainnya yaitu, M Ichwan, Agung Rijoto, Dedi Haryadi yang tersangkut kasus korupsi PLTU Indramayu.
Adi menjelaskan Yance sebelumnya sudah pernah diperiksa statusnya sebagai tersangkadi Kejaksaan Agung. ”Sudah, berkasnya sudah jadi cuma menunggu kasasi tiga terdakwa,“ ucapnya. (ino)