English Dutch French Arabic Korean Japanese Chinese

Minggu, 07 Oktober 2012

Kejagung Bantah Hentikan Kasus PLTU Indramayu

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah telah menghentikan perkara Kasus PLTU Indramayu dengan tersangka mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance.

Kasus ini sempat mangkrak di Kejagung setelah Yance dijadikan tersangka pada tahun 2010. Penyidikan mangkrak karena ada putusan bebas terhadap tiga tersangka lainnya.

”Tidak dihentikan, Yance penyidikannya sudah tuntas tapi karena tiga perkara lain itu sudah diputus bebas Pengadilan sekarang tingkat kasasi,“ ucap
Kapuspenkum, Adi Toegarisman, Selasa (12/6/2012).

Menurutnya, perkara Yance tengah menunggu kepastian tiga perkara tersangka lainnya yaitu, M Ichwan, Agung Rijoto, Dedi Haryadi yang tersangkut kasus korupsi PLTU Indramayu.

Adi menjelaskan Yance sebelumnya sudah pernah diperiksa statusnya sebagai tersangkadi Kejaksaan Agung. ”Sudah, berkasnya sudah jadi cuma menunggu kasasi tiga terdakwa,“ ucapnya. (ino)
Bagikan :

Baca Juga:

Indeks Berita


Nasional


Wisata

Opini

Sosok

 
Bandung Raya Online Copyright © 2012 Allright Reserve - Pengelola: Bandung Media Citra (BMC).