Selain Kabupaten Bandung, penghargaan yang sama diberikan pula kepada Kota Cimahi dan Kota Sukabumi. “Penghargaan ini merupakan apresiasi dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan akta kelahiran gratis,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bandung Drs. H. Salimin, M.Si, Jumat (5/10).
Salimin menyebutkan, penerapan akta kelahiran gratis mengacu kepada Perda Kabupaten Bandung No. 1/ 2010 tentang administrasi kependudukan. Menurutnya, bagi anak yang lahir dibawah 60 hari, serta usia 61 hari hingga 1 tahun, Pemkab Bandung telah membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran alias gratis. “Terlepas anak yang dilahirkan itu dari keluarga mampu atau miskin, semuanya digratiskan,.” katanya.
Penghargaan lain yang bakal diterima Bupati Bandung, berupa penghargaan Adiupaya Puritama dari Menteri Perumahan Rakyat RI yang akan diserahkan Jum’at malam (5/10) di Hotel Bidakara Jakarta. Pemberian penghargaan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) tahun 2012. Kepala Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung, Drs. H. Slamet Mulyana, M.Si menyebutkan, Kabupaten Bandung dinilai telah berhasil dalam usaha mendorong penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman khususnya penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Bunyi dari Radiogram Kementerian Perumahan memang demikian,” ucap Slamet Mulyana. (pro)